JAMBI – Kanwil Kemenkumham Jambi melalui Sub Bagian Keuangan dan BMN menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Sistem Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tahun Anggaran 2024, Kamis (13/06/2024).
Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan membuka kegiatan kali ini secara resmi. Dalam arahannya, Kakanwil memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai serta Pengendalian yang dirancang dan diimplementasikan diharapkan dapat memitigasi risiko-risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik dan hanya terkait dan berdampak terhadap satu/ sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi menyampaikan bahwa kegiatan Pembinaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) ini merupakan langkah bertujuan untuk memperoleh keseragaman terkait penerapan dan penilaian PIPK pada entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
“Melalui penilaian PIPK diharapkan manajemen mendapatkan informasi mengenai pengendalian yang dijalankan telah dirancang secara memadai dan telah diimplementasikan secara efektif. Laporan Hasil Penilaian PIPK menjadi dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan. Selanjutnya dapat dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga” ujarnya.
Peserta kegiatan kali ini dihadiri oleh operator Keuangan dan BMN dari Satuan Kerja sampling di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. (Red : YE)