JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelayanan Administrasi dan Integrasi Narapidana. Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bidang Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak, Hendra Novreli.
Salah satu bentuk adaptasi perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan yang salah satunya adalah aplikasi remisi, integrasi dan asesmen online. Proses pengusulan remisi, integrasi dan asesmen secara online akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan Kepala Pokja Integrasi dan Anak Binaan (Cipto Edy) dan Pengelola Keamanan dan Ketertiban (Armando Rizky Rizaldy) kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam serta peningkatan keterampilan bagi para pejabat dan operator integrasi dan registrasi. Dalam kegiatan tersebut, para peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah guna meningkatkan kompetensi para Operator SDP tentang proses input data pengusulan remisi, integrasi, asesmen serta materi mengenai Instrumen Screening dan Penempatan Narapidana (ISPN) pada tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam rangka perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat serta operator integrasi dan registrasi yang berasal dari Lapas, Rutan, maupun Bapas. Mereka semua berkumpul untuk mendapatkan materi dan pelatihan yang akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan integrasi narapidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pejabat dan operator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi dapat lebih memahami dan mengimplementasikan proses administrasi dan integrasi narapidana dengan lebih baik, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pidana dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah dijabarkan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh narapidana. di undang-undang tersebut juga dijelaskan persyaratan bagi narapidana untuk mendapatkan hak nya, salah satunya adalah hak mendapatkan remisi, integrasi dan asesmen," ujar Hendra.
Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Remisi, Integrasi Online Dan Asesmen Narapidana Wilayah Jambi Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan sebagai wadah dan ruang untuk bertukar pikiran dan berdiskusi guna peningkatan kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam proses pengusulan remisi, integrasi dan asesmen sehingga hak narapidana dapat diberikan dengan optimal. “Saya berharap melalui Bimbingan Teknis ini akan muncul ide-ide, inovasi, kreatifitas dalam pelayanan dan tugas fungsi pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan”. Tutup Hendra. (Red : YE)