Kamis - 20 Juni 2024, bertempat di aula Hotel Golden, Kabupaten Sarolangun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek. Acara ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman yang mendalam terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Merek, kepada seluruh komponen masyarakat maupun instansi pemerintah di Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Dinas terkait, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta para pelaku usaha di Kabupaten Sarolangun. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran dan partisipasi aktif mereka dalam sesi-sesi yang diselenggarakan sepanjang acara.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun, Bapak Muslihadi. Dalam sambutannya, Bapak Muslihadi menekankan pentingnya pemahaman tentang Hak Merek sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual. Ia juga mengapresiasi inisiatif Kementerian Hukum dan HAM dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini.
"Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakan oleh inovasi dan kreativitas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, apabila KI sudah terlindungi maka kita dapat menjalankan usaha dan berkreasi dengan tenang. Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, ketatnya persaingan usaha membuat para pelaku usaha baik IKM maupun UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa. ujar Bapak Muslihadi.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan informasi tentang perlindungan kekayaan intelektual. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pendaftaran merek, keuntungan memiliki merek terdaftar, serta strategi dalam melindungi merek dari pelanggaran.
Tidak hanya itu, para peserta juga berkesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada para ahli, sehingga diharapkan mereka mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif.
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Kabupaten Sarolangun dengan mendorong para pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya hak merek dan perlindungan kekayaan intelektual.
Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi kegiatan serupa di masa mendatang, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing tinggi.