Merangin - Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan kunjungan koordinasi ke Kementerian Agama (Kemenag) Merangin dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Merangin. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hermawati, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ermasdon, beserta tim, Rabu (09/10).
Dalam koordinasi ini, topik utama yang dibahas adalah mengenai Apostille, sebuah layanan untuk pengesahan dokumen publik yang diterbitkan oleh negara, agar dapat digunakan di luar negeri. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif di antara instansi terkait mengenai prosedur dan kebijakan terbaru terkait Apostille, serta bagaimana hal ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen yang sah untuk kepentingan internasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hermawati, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi hukum dan kependudukan. Ia juga berharap hasil dari koordinasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh Kemenag dan Disdukcapil Merangin dalam pengurusan Apostille.
“Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat terkait Apostille bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” ujar Hermawati.
Koordinasi ini merupakan langkah awal dalam memperkuat kerja sama antarinstansi di Merangin, guna memastikan bahwa setiap proses pengurusan dokumen hukum dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dan sesuai prosedur yang berlaku. (JA)