JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi kembali menggelar rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi Tahun 2024 terkait penyusunan dan penyelarasan Peraturan Wali Kota Jambi. Fokus kali ini adalah harmonisasi terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi. Rapat berlangsung pada Senin (07/10/2024) dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang diusulkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hemawati BR Pandia menekankan bahwa penting bagi setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang tepat, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Harmonisasi ini sangat penting dalam memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan, khususnya dalam pelayanan publik yang efisien dan akuntabel," ujar Hemawati.
Rancangan peraturan ini diharapkan akan memperkuat kinerja DPMPTSP Kota Jambi, terutama dalam sektor perizinan dan penanaman modal, dengan memberikan struktur organisasi yang jelas, serta prosedur kerja yang lebih efisien. Kanwil Kemenkumham Jambi terus berkomitmen dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang baik.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kota Jambi. (Red : YE)