JAMBI - Kanwil Kemenkumham Jambi menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema "Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dalam Rangka Eksistensi Aset Budaya Nasional di Provinsi Jambi". Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, (02/05/2024) di Hotel GN Kabupaten Muara Tebo.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan kali ini dihadiri oleh berbagai unsur Dinas terkait, Tokoh Budaya, Tokoh Adat, Pelaku Seni dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan diawali laporan ketua pelaksana kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ermasdon yang menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan diseminasi ini adalah guna melestarikan dan menjaga kekayaan budaya di Provinsi Jambi yang tercermin dalam Kekayaan Intelektual Komunal. Ini termasuk warisan budaya seperti seni, tradisi, cerita rakyat, bahasa, musik, tarian, dan praktik keagamaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
M. Adnan dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan bahwa kekayaan intelektual komunal Jambi dapat terus dijaga, diperkuat, dan diwariskan ke generasi mendatang, sambil memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat setempat dan masyarakat luas.
Belaiu juga menjabarkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok. Beberapa wujud dari ekspresi budaya yang dapat kita lihat antara lain adanya bahasa dan tari-tarian daerah, serta pakaian dan upacara-upacara adat.
Kearifan lokal (local wisdom) berupa pengetahuan dan keterampilan diantaranya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, pengolahan produk pangan, maupun produk kerajinan. Kearifan lokal masyarakat dalam beradaptasi dengan lingkungannya juga dapat terlihat pada ciri khas bangunan rumah maupun pada tradisi masyarakat mengelola alam lingkungannya.
Jambi mempunyai warisan yang kaya dan berharga, sebuah tempat yang tidak hanya kaya akan keindahan alamnya, tetapi juga akan kekayaan budayanya yang mendalam. Sebagai bagian integral dari identitas kita, kekayaan intelektual komunal memainkan peran penting dalam mewarisi, merawat, dan memperkuat akar budaya kita.
Kakanwil berharap kepada peserta kegiatan ini untuk menggunakan kesempatan ini untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan ide-ide baru tentang cara menjaga dan memperkuat identitas Jawa Barat melalui kekayaan intelektual komunal.
“Semoga acara ini tidak hanya menjadi forum untuk berdiskusi, tetapi juga menjadi titik awal bagi tindakan untuk menginventarisir data KIK serta melindunginya dengan cara dicatatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu turut menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami akan pentingnya pelindungan dan pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jambi.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami nilai dan manfaat KIK, serta termotivasi untuk mendaftarkan KIK yang mereka miliki," tutur Toman. (Red : YE)