JAMBI - Dalam rangka mempercepat pertukaran dan pemanfaatan data Sistem Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Terorganisir (SPPT-TI) melalui implementasi sertifikat elektronik, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPPT-TI. Kegiatan ini diikuti oleh para operator Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Kamis (31/10/2024), dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili, dan diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya, Radi Setiawan, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Heri Aris Susila.
Bimtek kali ini dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan para petugas/operator SDP dalam mengoperasikan, mengelola, mengamankan, serta memelihara aplikasi dan jaringan beserta perangkat TI lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup Pendampingan Teknis Pengamanan dan Pemeliharaan TI di UPT Pemasyarakatan, yang dianggap penting untuk mendukung kelancaran dan keamanan sistem TI di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berharap agar para petugas di lapangan mampu memanfaatkan teknologi dengan lebih baik, sehingga proses pemantauan, pengamanan, dan pemeliharaan data dapat dilaksanakan secara optimal dan terjamin keamanannya. (Red : YE)