Muara Bulian - Perkuat pemahaman masyarakat akan Layanan Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari berikan Sosialisasi Layanan Apostille bagi Masyarakat di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (16/05).
Acara ini bertujuan sebagai sarana Penyebaran Informasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang masih relatif baru, agar dapat dipahami sehingga layanan tersebut mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam rangka menyukseskan program pemerintah pada proses legalisasi konvensional yang semula panjang menjadi lebih singkat, cepat dan murah.
Adapun Peserta Kegiatan Sosialisasi Apostille berjumlah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari instansi terkait yakni Notaris, Akademisi dan pelajar di Kabupaten Batanghari.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Solihan selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa Apostille atau yang lebih sering disebut dengan legalisir ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan pengurusan dokumen pendukung ke luar negeri.
"Penetapan Apostille ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi terkait memberikan kemudahan layanan kepada publik terkait kebutuhan dokumen ke luar negeri", ujarnya.
Beberapa kebutuhan luar negeri bisanya membutuhkan legalisir atau Apostille. Misalnya sertifikat Apostille ini dibutuhkan untuk kunjungan, menikah, pendidikan, dan bisnis di luar negeri dan lain lain. Adapun data permohonan Apostille melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi sampai saat ini sudah berjumlah 247 pemohon.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari, Bpk. Drs. AL JUFRI, M. Pd.I yang diwakili oleh Kasi Pontren Bapak Muklis S.Ag., M.Pd. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi yang telah berkenan memberikan sosialisasi Layanan Apostille di Kabupaten Batanghari.
"Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi yang telah berkenan memberikan Sosialisasi Layanan Apostille ini. Kami berharap masyarakat Kabupaten Batanghari semakin terbantu dalam hal pengurusan Legalisasi Apostille yang sudah bisa dilakukan di Jambi. Semoga acara ini berjalan dengan baik dan lancar.", sampai Muklis.
Pada intinya Apostille ini mempermudah masyarakat. Pemohon bisa mengajukan sendiri melalui website https://apostille.ahu.go.id/ (Red/Foto: JA)