JAMBI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2024 di Provinsi Jambi, Sabtu (28/6).
Turut hadir mewakili Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan Kepala Biro Umum Kemenkumham RI, Jumadi dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial (Kosmas Harefa), Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian, serta 278 orang notaris yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Rakor MPWN dan MPDN yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Jambi ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Notaris di Provinsi Jambi. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan tersebut, dilaksanakan oleh 1 (satu) MPWN dan 4 (empat) MPDN yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh.
Mengawali laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menkumham yang telah berkenan hadir langsung dalam Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024 di Provinsi Jambi.
“Terima kasih kami yang setingi-tingginya khususnya kepada Bapak Menteri yang sudah berkenan hadir melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi ditengah kesibukan Bapak yang akhir-akhir ini sangat padat.”, ucap M. Adnan.
M. Adnan berharap melalui pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan mampu menjadi media untuk menjawab semua permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya.
“Pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan menjadi media untuk menjawab permasalahan yang ada di Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). Sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPN, serta untuk memberikan solusi permasalahan-permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya”, harapnya.
Yasonna menuturkan, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
“Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud”, sampai Menkumham.
Selanjutnya, Menkumham Yasonna H. Laoly membuka secara resmi jalannya MPWN dan MPDN Tahun 2024 di Provinsi Jambi.
“Semoga Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara professional. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta”, harap Yasonna.
(Red : Humas Kanwil Kemenkumham Jambi)