JAMBI –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi M. Adnan didampingi Kepala Divisi Administrasi, Kortini JM Sihotang dan Kepala Bagian Umum, Amat Djoemadi dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Taufik Akbar Nasution mengikuti secara daring kegiatan pembukaan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI pada Selasa (9/7/24).
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin pegawai negeri sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) Inspektorat Jenderal, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pendokumentasian data hukuman disiplin ke dalam satu data dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen), Heni Susila Wardoyo, yang membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar guna memastikan implementasi Aplikasi SIMWAS dalam hal monitoring dan penetapan hukuman disiplin bagi pegawai negeri dilakukan secara akuntabel dan transparan. Ia menuturkan bahwa selama ini Aplikasi SIMWAS telah dimanfaatkan dengan baik, di mana para operator yang menjadi peserta dalam kegiatan ini secara bertanggung jawab dan berkesinambungan telah membantu mewujudkan upaya peningkatan kedisiplinan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Heni selaku Sesitjen juga menghimbau bahwa dalam pelaksanaan hukuman disiplin kepada pegawai, para pejabat yang memiliki kewenangan agar selalu berpedoman dan memperhatikan regulasi yang berlaku agar pelaksanaan hukuman disiplin dapat terlaksana secara akuntabel.
Secara terpisah, Taufiqurrakhman selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel yang mengikuti kegiatan ini secara daring, menuturkan bahwa penegakan disiplin di Kanwil Kemenkumham Kalsel telah dilaksanakan sesuai dengan prosedural yang ada guna memastikan terdapat pembelajaran dan efek jera kepada oknum pegawai yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran. "Sesuai regulasi, melalui prosedur yang berlaku, pelaksanaan hukuman disiplin yang akuntabel kita lakukan guna meningkatkan disiplin pegawai," tuturnya.
Kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan II Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 9 hingga 12 Juli 2024, di mana jajaran Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga mengikuti kegiatan secara daring dan luring. (Red : YE)