Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan sosialisasi layanan Apostille di Hotel Ratu Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Kamis (30/05). Acara ini mengusung tema "Legalisasi Dokumen Publik sebagai Bentuk Penyederhanaan Rantai Birokrasi".
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille. Layanan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang rumit dan mempercepat proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ermasdon. Dalam sambutannya, Ermasdon menekankan pentingnya layanan Apostille sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri. "Dengan adanya layanan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan cepat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik," ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat dan instansi pemerintah serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi. Para peserta mendapatkan penjelasan detail mengenai prosedur layanan Apostille dan manfaat yang dapat diperoleh dari layanan ini.
Layanan Apostille merupakan bentuk simplifikasi dalam proses legalisasi dokumen yang diakui secara internasional, sesuai dengan Konvensi Den Haag 1961. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi berjenjang yang memakan waktu dan biaya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Jambi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung reformasi birokrasi di Indonesia. (Red : YE)