JAMBI - Kanwil Kemenkumham Jambi melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kamis (19/01/2023) melakukan Koordinasi terkait Aplikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Jambi. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan Oleh Kepala Sub Bidang AHU Solihan serta Staff pada Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Kepala Bidang AHU, Solihan mengungkapkan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada wilayah Jambi baik yang statusnya masih aktif ataupun tidak. Dalam koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Jambi, tim dari Kanwil Kemenkumham Jambi bertemu langsung dengan Kabid Perundang-Undangan Daerah Bpk. Rahmat Irsan, S. STP.,M.H .
Ada beberapa hal yang dibicarakan terkait Sosialisasi aplikasi PPNS, diantaranya updating pemutakhiran data pelantikan PPNS Provinsi dan terintegrasinya data seluruh PPNS Provinsi Jambi di Aplikasi PPNS.Usai memberikan data yang diperlukan, Kabid Perundang-undangan kemudian menyampaikan kendala terkait pengadaan PPNS.”Saat ini terkendala anggaran karena anggaran telah dipusatkan pada pemerintah daerah. Minimnya informasi terkait pentingnya peran PPNS pada suatu instansi juga menjadi permasalahan pada instansi ini,” ungkap Rahmat. Beliau juga menyatakan bahwa dengan adanya PPNS ini sangat membantu dalam organisasi sehingga dalam penyidikan lebih terarah. “Kendalanya selama ini adalah penganggaran yang kini sudah terpusat pada pemerintah daerah, serta dengan minimnya SDM pada organisasi ini membuat kurang maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah,” ujar Rahmat. (Red/Foto : YE)