JAMBI, Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh ajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk diharmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi. Dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Jumat (23/12/2022) kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Toman Pasaribu. Turut hadir Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo.
Dalam sambutannya Toman menyatakan bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pada pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum”, ujar Toman dalam sambutannya.
Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah Kota Kerinci yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. “Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan rancangan peraturan daerah yang sudah disusun”, tutupnya. (Red/Foto : YE)