Jambi, 10 November 2023 - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi yang dipimpin oleh Plt Kabag Pelayanan Hukum Arif Sumarsono melaksanakan koordinasi Kekayaan Intelektual dengan instansi terkait di Kabupaten Tebo.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Tebo, khususnya Indikasi Geografis (IG) dan One Village One Brand (OVOB). Tim Kanwil Kemenkumham Jambi berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Dinas PMPTSPKUKM Kabupaten Tebo, Heru Purnomo. Arif Sumarsono menjelaskan, Kabupaten Tebo memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, khususnya IG. Beberapa produk potensial yang dapat didaftarkan sebagai IG.
"Kami berharap, dengan koordinasi ini, dapat mendorong masyarakat Tebo untuk mendaftarkan produk-produknya sebagai IG. Hal ini penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat dan meningkatkan nilai jual produk," ujar Arif Sumarsono.
Heru Purnomo menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Jambi. Heru Purnomo mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya pendaftaran IG dan OVOB di Kabupaten Tebo.
"Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mendorong masyarakat Tebo mendaftarkan produk-produknya sebagai IG dan OVOB. Kami yakin, dengan kerja sama yang baik, potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Tebo dapat dioptimalkan," ujar Heru Purnomo.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Jambi juga menyampaikantentang Kekayaan Intelektual kepada perwakilan masyarakat Tebo, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.
"Kami berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Tebo tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk mendorong kemajuan perekonomian daerah," ujar Arif Sumarsono.