JAMBI-Jajaran Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi berserta pejabat Srtuktural menggelar rapat terkait surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan. Dari ruang rapat Kakanwil pada Selasa (17/01/2022), tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Tholib yang memimpin jalannya rapat.
Ada beberapa hal penting yang dibahas pada rapat kali ini, diantaranya terkait Pembuatan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam rangka susun Rengar TA 2024 dan telah diterima Biroren Setjen paling lambat 20 Januari 2023. Materi kedua yang dibahas adalah mempersiapkan data penyelesaian kerugian negara tahun 2022, data diterima Birokeu Setjen paling lambat 20 Januari 2023. Untuk bidang Kepegawaian diminta untuk mengajukan Usul Kenaikan Pangkat (UKP) periode April 2023 melalui aplikasi Simutasi, paling lambat 20 Januari 2023 dan pemutakhirkan data Pegawai pada aplikasi SIMPEG & SIASN BKN untuk adm kenaikan pangkat dan pensiun Pegawai, data diterima paling lambat 20 Januari 2023.
Hal lain yang juga dibahas adalah mensosialisasikan pedoman laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP), apabila belum memiliki pedoman LKJIP, agar koord Karoren Setjen 081219746961 dan Kabag PA Roren 081297685558, lap hasil sosialisasi, diterima paling lambat 31 Januari 2023, dan siapkan Satker yang akan ikut kontestasi WBK/WBBM, data diterima paling lambat 31 Januari 2023 serta selesaikan LK Kanwil TA 2022, LK diterima paling lambat 31 Januari 2022 dan laporkan ke Setjen dan Unit Utama terkait dan menyiapkan data penyelesaian kerugian negara th 2022, data diterima Birokeu Setjen paling lambat 31 Januari 2023.
Sedangkan, masalah pengadaan Barang dan Jasa, diminta untuk melaksanakan transaksi belanja pengadaan paket 1 tahun yang terdapat pada e-katalog sektoral Kumham transaksi paling lambat 31 Januari 2023, segera laks pengadaan paket yg telah terbit SKnya, ditandai dg indikator telah tayang pada LPSE, paling lambat 14 hari kerja, belanja Impor hanya pada barang yg telah ditetapkan oleh Bpk Menteri (tidak boleh lebih 5% dari Pagu Belanja Modal dan Barang Kumham).
Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, segera integrasikan jaringan CCTV unit Pusat dan Wilayah pada ruang Yanlik & pintu masuk kantor Kanwil dan tingkatkan keamanan data dan info Pegawai, dengan mengganti password berkala dan guna standar keamanan tinggi.
Terakhir, Setjen juga memerintahkan untuk Glorifikasi berbagai berita positif dalam rangka membangun citra positif Kemenkumham dan laksanakan Jukrah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan laporkan hasil pelaksanaannya kpd Bapak Menteri Up. Sekjen.Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. (red/foto : YE/FS)