JAMBI - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi kembali melanjutkan program Desa Sadar Hukum melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu, (25/09/2024). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi kali dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Elly Yuzar. Tampak pula hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia bersama beberapa instansi , diantaranya Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi serta beberapa Instansi lain.
Program Desa Sadar Hukum merupakan inisiatif strategis dari pemerintah untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan terkait pentingnya ketaatan hukum. Tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban mereka di bidang hukum, sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari masalah hukum. Dalam program ini, pemerintah bersama instansi terkait melakukan penilaian, pembinaan, serta evaluasi terhadap desa/kelurahan yang ingin meraih predikat Desa Sadar Hukum.
Rapat koordinasi yang digelar ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan langkah seluruh pihak yang terlibat dalam mewujudkan kesuksesan program tersebut. Dengan hadirnya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan BNN Provinsi Jambi, diharapkan sinergi yang lebih kuat dapat tercipta, khususnya dalam penegakan hukum di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi dalam sambutannya menyatakan bahwa program Desa Sadar Hukum bukan hanya sekadar upaya formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih tinggi di tengah masyarakat. “Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan dalam menegakkan hukum di lingkungannya sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai aspek teknis terkait mekanisme pembentukan, pembinaan, dan penilaian desa/kelurahan yang akan berpartisipasi dalam program Desa Sadar Hukum. Tim penilai nantinya akan melakukan peninjauan langsung ke desa-desa atau kelurahan yang diusulkan, untuk memastikan bahwa kriteria yang telah ditetapkan terpenuhi. Kriteria tersebut mencakup berbagai faktor, seperti tingkat kepatuhan terhadap hukum, tingkat partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah, hingga upaya penanggulangan masalah hukum di desa tersebut.
Tidak hanya fokus pada pembinaan hukum, program ini juga dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang sering kali menjadi pemicu pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, konflik antarwarga, hingga tindakan kriminal. Dalam hal ini, peran BNN Provinsi Jambi menjadi sangat penting, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi ancaman serius di berbagai wilayah.
Melalui rapat koordinasi ini, semua pihak berharap agar Desa Sadar Hukum dapat terus berkembang dan menjadi model percontohan bagi daerah lain, tidak hanya di Provinsi Jambi, tetapi juga di seluruh Indonesia. “Kami sangat berharap program ini bisa menumbuhkan budaya hukum yang kuat di masyarakat. Desa-desa yang sudah berpredikat sadar hukum diharapkan bisa menjadi teladan bagi desa lainnya,” ujar Kadiv Yankum.
Di akhir rapat, disepakati bahwa langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan pembinaan secara langsung, peningkatan kerja sama antarinstansi, serta penguatan peran masyarakat dalam mencegah dan mengatasi permasalahan hukum di desa masing-masing. Diharapkan, program ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi terciptanya masyarakat yang lebih taat hukum, damai, dan sejahtera di wilayah Provinsi Jambi. (Red : YE)