JAMBI - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengadakan Kegiatan Edukasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Jambi, Selasa (17/09/2024). Acara yang berlangsung di Aston Hotel Jambi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya perlindungan HKI dan indikasi geografis untuk mendukung ekonomi kreatif di Jambi. Beliau juga menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun tematik indikasi geografis, di mana terdapat tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Tujuan kegiatan kali ini adalah untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam melindungi HKI dan indikasi geografis, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Jambi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, melalui acara ini, HKI dan indikasi geografis dapat menjadi aset berharga bagi bangsa Indonesia dan mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Jambi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia dalam sambutannya menyampaikan bahwa penegakan hukum HKI menjadi fokus utama untuk memaksimalkan perlindungan bagi para pencipta dan pemilik HKI.
Jambi memiliki potensi besar untuk mengembangkan HKI di berbagai bidang, seperti indikasi geografis, pencatatan HKI, dan kekayaan intelektual komunal (KIK). Pendaftaran indikasi geografis, seperti Kayu Manis Kerinci, Nanas Tangkit Baru, dan Kopi Arabika Koerintji dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi produk lokal. Pencatatan HKI, seperti paten, merek, dan desain industri, penting untuk melindungi hak cipta dan inovasi. Selain itu, KIK, seperti budaya dan tradisi, juga dapat dilindungi melalui pendaftaran.
Kegiatan kali ini juga diisi dengan sesi tanya jawab oleh narasumber IPDA Ferdiansyah, Panit Subdit I Ditreskrimsos dari Kepolisian Daerah Jambi. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang HKI dan hak-hak mereka sebagai pencipta. Pemahaman yang baik tentang HKI akan membantu masyarakat untuk melindungi karya mereka dan mendorong mereka untuk terus berkarya dan berinovasi.
Diakhir sambutannya, kadiv yankumham menyatakan rasa syukurnya atas dukungan dari semua pihak, termasuk penggunaan produk dalam negeri dan promosi produk lokal melalui media sosial, HKI dapat menjadi pendorong kemajuan ekonomi dan budaya di Provinsi Jambi. "Mari kita bersama-sama bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi untuk mendorong potensi lokal meraih kejayaan global”. (Red : YE)