JAMBI - Dalam rangka persiapan Pesta Demokrasi Akbar yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil kemenkumham Jambi Lili menggelar Rapat Internal Menjelang Pemilu Tahun 2024 secara virtual, diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Selasa (13/02/2024).
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan langkah-langkah persiapan pemilu di Lapas/Rutan/LPKA, meliputi koordinasi dengan pihak terkait (KPU/Bawaslu/PPK/KPPS dan pihak lainnya), Persiapkan TPS Khusus, Rekapitulasi WBP yang memiliki hak suara, Perkuat keamanan dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak TNI/POLRI, melaksanakan pemilu sesuai SOP, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Pemilu di masing-masing UPT.
“Setiap kendala, sekecil apapun, harus dimitigasi. Menghindari terhambatnya kelancaran kegiatan pemilu. Tetap laksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan/LPKA “, tegas Lili.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (Red/Foto : YE/JA)