JAMBI – Uji potensi dan kompetensi bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Jumat (21/10/2022).
Uji potensi dan kompetensi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM.
Penilaian potensi ini melalui assesment center yang terdiri dari kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri, kemampuan berfikir kritis dan strategis, kemampuan menyelesaikan permasalahan, kecerdasan emosional, kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri, motivasi dan komitmen.
Kegiatan penilaian potensi dan kompetensi dilaksanakan secara daring dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) terdapat sebanyak 9 (Sembilan) orang peserta yang mengikuti kegiatan ini.
(Red/Foto: JA/RAW)