JAMBI, Kamis (19/10/2023) - Aula Pengayoman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menjadi saksi dari acara penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengamanan masyarakat. Direktur Keamanan dan Ketertiban, Supriyanto, melaksanakan sosialisasi mengenai Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan di hadapan sejumlah pegawai dan staf Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.
Kegiatan kali ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Adnan yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Lili serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Dalam sambutannya, Dirkantib Supriyanto menjelaskan secara rinci mengenai jabatan fungsional ini, yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang sangat penting dalam melaksanakan pembinaan, pencegahan, dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Jabatan ini memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, sehingga sangat vital untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus membantu pemasyarakatan menjadi lebih manusiawi dan produktif.
Dirkantib Supriyanto menyatakan bahwa peran dari Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah kunci dalam mencapai tujuan pembinaan pemasyarakatan yang aman dan berkeadilan. Mereka bertugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, dan penindakan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Pada kesempatan tersebut, Supriyanto juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Ia berharap agar para pegawai yang menjabat dalam jabatan ini mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan dan klarifikasi terkait jabatan fungsional ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam dan menjadikan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan yang lebih siap dalam menjalankan tugas penting ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red/Foto : YE/JA)