Bangko - Kamis (16/02/2023), Tahun 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menetapkan sebagai Tahun tematik Merek. Selain Merupakan sebuah Identitas sebuah produk, Merek juga merupakan jenis aset yang tidak memiliki wujud (intangible assets) fisik tetapi dapat diidentifikasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan maupun pelaku usaha dengan beberapa program unggulan DJKI diantaranya One Village One Brand (Merek Kolektif), untuk mendorong ekonomi daerah berbasis KI di setiap desa atau pun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif (Ekraf)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah / Stakeholder di Kabupaten Merangin Melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dengan Tema “Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stake Holder Terkait untuk Optimalisasi Perlindungan Merek di Provinsi Jambi” di Aula Merangin Hotel. Dengan mengundang berbagai perserta dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penelitian dan pengembangan Daerah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, UMKM dan Pelaku Usaha Perkumpulan Asosiasi UMKM dan Pelaku Usaha binaan Geopark Merangin. Tujuan perlindungan Kekayaan Intelektual digunakan untuk inovasi teknologi atau penyebaran teknologi dalam menunjang kesejahteraan sosial ekonomi serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terutama bagi pelaku bisnis.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang di wakilkan oleh Kepal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi Toman Pasaribu, dalam sambutannya meyampaikan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Kekayaan Intelektual (KI). Salah satunya adalah melakukan penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum KI. Perlindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preventif saja. Melainkan juga, tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum KI” Ujarnya.
Diharapkan Kegiatan ini juga dapat mendorong dan memotivasi masyarakat khususnya pemilik kreatifitas karya intelektual di bidang Kekayaan Intelektual untuk dapat mendaftarkan hasil karya dan olah pikirnya melalui Kantor Wilayah atau langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI guna memperoleh Sertifikat atau bukti Daftar/Pencatatannya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta.