JAMBI- Bersama Pemerintah Kabupaten tanjung Jabung Timur, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dari Aula Gedung Arsiparis pada Kamis (16/02/2023) mengadakan Harmonisasi Ranperda tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah serta Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan Harmonisasi juga turut dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Sugeng Supriyadi dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Red/Foto : YE/YG)