JAMBI - Guna tersusunnya Laporan Keuangan yang berkualitas dan sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Semester II Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Memasuki hari kedua, kegiatan kali ini dilangsungkan dari Aula Gedung Arsiparis Kanwil Kemenkumham Jambi dan dihadiri oleh seluruh Operator BMN dan SAIBA dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi,
Berdasarkan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, disebutkan bahwa sebuah laporan keuangan harus memenuhi 4 karakteristik kualitatif diantaranya relevan, andal, dapat dibandingkan serta dapat dipahami. Karena tujuan akhir yang ingin dicapai adalah status opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan, diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap paraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Melalui kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Semester II Tahun Anggaran 2022 ini, Kemenkumham RI berupaya untuk terus dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel. (red/foto : YE/JA)