JAMBI – Dari Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia Jambi, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural ikuti kegiatan Sosialisasi Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana secara virtual, Rabu (09/08/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Tholib, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu DAN Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar serta JFT Penyuluh dan Analis Hukum , perwakilan dari Kepolisian Daerah Jambi, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum serta Forkopimda Se – Provinsi Jambi.
Dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak seminar hukum Nasional pertama pada tahun 1963.
“Perjalanan terjal dan panjang dan terjal dalam penyusunan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana bermuara di tahun 2023. Konstitusi Hukum Pidana Indonesia akhirnya terwujud dalam undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang Undang – Undang Hukum Pidana. Undang – undang yang disusun sejak seminar hukum naional pertama pada tahun 1963 hingga tahun 2022 menghasilkan 24 draft yang ditangani oleh 13 Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Upaya penyusunan tersebut tidak lepas dari kontribusi pakar – pakar hukum pidana yang tanpa henti melanjukan estafet pembangunan sistem hukum pidana nasional. Kontribusi masyarakat yang diwadahi dalam diskusi dan dialog publik sepanjang tahun 2021 dan 2022 menjadi salah satu esensi penting dari undang – undang No. 1 Tahun 2023.
Pro dan Kontra yang mewarnai pembentukan undang – undang ini, memperkuat keterlibatan masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang – undangan. Upaya pembentukan Hukum Pidana Nasional tidak berhenti sampai disini, pemerintah dengan dukungan dari masyarakat perlu mempersiapkan undang – undang No. 1 Tahun 2023 untuk dapat mulai diberlakukan pada tanggal 02 januari 2026.
Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melanjutkan sosialisasi KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi,Mahasiswa, serta masyarakat sipil. Dengan diselenggarakannya rangkaian sosialisai tersebut, diharapkan pembangunan hukum nasional dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik. (Red/Foto : YE/JA)