JAMBI – Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H /2023 M, jajaran Divisi Pemasyarakatan Berikan Arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi).
Arahan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-482.PK.08.05 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1444 H / 2023 M.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H /2023 M perlu untuk dilakukan peningkatan pengamanan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban guna menciptakan situasi kondusif.
Beberapa pesan penting yang disampaikan oleh Aris kepada seluruh Kepala UPT yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi:
- memperkuat regu pengamanan dengan menambah petugas pengamanan dari unsur staf;
- pelaksanaan salat tarawih di masjid diatur secara bergantian setiap blok dan mengatur jadwal pelaksanaan tarawih dan tadarus sebagai berikut:
- Menyertakan petugas dalam seluruh kegiatan amaliah Ramadhan (buka puasa, tarawih, tadarus, makan sahur, pesantren kilat) sehingga selalu terawasi dan tercipta suasana yang khidmat dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan;
- Membentuk panitia/tim dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan selama Bulan Ramadhan, malam takbiran, salat Idul Fitri, dan kunjungan keluarga pada hari raya Idul Fitri;
- Melakukan sosialiasi tata cara pengiriman makanan dan kunjungan kepada keluarga WBP pada bulan Ramadhan dan kunjugan hari raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M;
- Optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang;
- Melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama dalam upaya pencegahan masuknya handphone, narkoba dan barang terlarang lainnya;
- Menangguhkan pemberian cuti bagi Petugas Lapas / Rutan / LPKA, 1 (satu) minggu sebelum Ramadhan dan 1 (satu) minggu sesudah Hari Raya Idul Fitri, dan
- Melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI untuk membantu pelaksanaan kegiatan pengamanan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M;
(Narasi/Foto: JA)