Partai Politik sebagai "jembatan" antara rakyat dan pemerintah, dikarenakan partai politik merupakan salah satu pilar dan institusi demokrasi yang penting selain lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, pemilihan umum, serta pers yang independen dalam membangun politik yang lebih berkualitas dan beradab, keberadaban politik yang dimaksud disini ialah bahwa partai politik dengan berbagai peran dan fungsinya diupayakan mampu memberikan solusi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam segala aspek kehidupan dimasyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jambi menggelar sosialisasi layanan partai politik di Hotel Aston Jambi pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu) dan memastikan bahwa partai politik dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik yang ada di Jambi. Mereka diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai layanan yang harus disediakan oleh partai politik kepada masyarakat.
Dalam Sambutanya Kepala Kantor Wilayah yang di wakilkan oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kortini JM Sihotang menyampaikan Menjelang tahun kontestasi partai politik pada pemilu tahun 2024 mendatang, partai politik diharapkan dapat memenuhi segala aspek termasuk pengadministrasian. Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki peran dalam memberikan informasi layanan Adminitrasi Hukum Umum khususnya tentang Partai Politik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk selalu tertib adminsitrasi terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Partai Politik.
Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, serta memastikan bahwa partai politik dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat dan sosialisasi ini sebagai sarana koordinasi antar instansi mengenai kebijakan di bidang partai politik.