JAMBI - Promosi dan diseminasi merek, guna optimalisasi perlindungan merek di Provinsi Jambi, merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi), khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Bertempat di Aston Hotel Jambi, Selasa (21/3/2023), Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek di Kota Jambi ini mengambil tema “Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait Optimalisasi Perlindungan Merek di Provinsi Jambi”. Materi yang disajikan pada kegiatan ini adalah Mengenai Edukasi dan peningkatan kesadaran terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya terkait Merek.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu menyampaikan bahwa melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek ini, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya kepada seluruh komponen masyarakat maupun Instansi pemerintah di wilayah Provinsi Jambi.
“Saya berharap para peserta pada forum ini dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat mengetahui berbagai hak atas karya pribadi dan karya orang lain serta memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya”, sampai Kortini.
Berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan hari ini yakni Plh. Kepala Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu sebagai (Keynote Speech), Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Arif Sumarsono, pelaku UMKM, Pelaku usaha, Tokoh Masyarakat, Pelaku Seni dan Akademisi di Kota Jambi.
(Narasi/Foto: JA/FZ)