Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan Buka Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille Di Kabupaten Sarolangun

SAROLANGUN – Kamis (22/02-2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengenalkan aplikasi legalitas dokumen Internasional “Apostile” di Kabupaten Sarolangun. Kegiatan diawali oleh Laporan Ketua Panita Pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Ermasdon, beliau mengatakan “Sosialisasi ini diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Sarolangun, Akademisi, Pelajar, dan Notaris.”

Kemudian kegiatan dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan, beliau menyampaikan “Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents / Konvensi Apostille. Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik.”

“Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority.“ imbuh Adnan

Beliau menambahkan “Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille”

Terakhir beliau mengatakan “Kami berharap dengan dilaksanakannya Sosialisasi Apostille kepada Instansi terkait dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum terkait Layanan Legalisasi Apostille di Kabupaten Sarolangun” Harapnya

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi yang di moderatori oleh Analis Hukum Ahli Muda M. Ari Kurniadi dengan pemateri Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Solihan yang menjelaskan lebih lanjut kepada para peserta tentang apa itu pelayanan Apostille. Para peserta tampak cukup antusias menyimak materi yang disampaikan. (Red/Foto : FMP/RAW)

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun.jpg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_6.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_9.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_8.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_7.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_3.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_2.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_1.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_5.jpeg

 

sosialisasi-apostille-di-kabupaten-sarolangun_4.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI