JAMBI - Dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPH-KHAM) menyelenggarakan acara "Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi". Kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri dan berbasis elektronik melalui platform Zoom, turut diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Dari ruang Konsultasi Pelayanan Yankum, Senin (05/02/2024), Kepala Divisi Administrasi, Kortini JM Sihotang, dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Efra Wahyuni, turut hadir dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi dan membimbing para pegawai di lingkungan Kemenkumham terkait implementasi survei yang melibatkan aspek kualitas pelayanan, persepsi anti korupsi, dan integritas organisasi.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr.Y. Ambeg Paramarta, dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Kebijakan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perspektif Reformasi Birokrasi oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M.
Beliau mengungkapkan pentingnya kegiatan ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa “survei merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas” ujarnya. Beliau juga menyoroti peran penting integritas organisasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ia mengajak seluruh pegawai Kemenkumham untuk secara aktif berpartisipasi dalam survei ini guna memberikan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan dan pemberantasan korupsi di instansi tersebut. (Red/Foto : YE/JA)