Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan Operasi "Jagratara" tahap ke II pada tanggal 21 sampai 22 Agustus 2024 di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Jambi yakni di Kabupaten Tajung Jabung Barat, di mana berdasarkan infomrmasi terdapat beberapa perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA)," kata Kepala Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sutejo.
Dalam pelaksanaannya, kata Sutejo, Tim Jagratara Kanwil Kemenkumham Jambi melakukan pemeriksaan kesesuaian izin tinggal pada perusahaan pengguna TKA.
Kegiatan diawali dengan mengikuti zoom meeting rapat persiapan operasi JAGRATARA Tahap ll tahun 2024. Kegiatan Rapat melalui zoom meeting ini diawali dengan arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kemudian dilanjutkan dengan Jajaran Ditwasdakim. Setelah mengikuti kegiatan zoom, Tim operasi JAGRATARA Tahap ll Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melaksanakan kegiatan operasi JAGRATARA menuju perusahaan Pinang Hijau Lestari (Kab. Tanjung Jabung Barat), PT. RDB Jambi (Kab. Tanjung Jabung Barat), dan PT. Aroma Jaya Indonesia (Kab. Tanjung Jabung Barat). dari hasil pemeriksaan dapat dilaporkan bahwa Perusahaan Pinang Hijau Lestari ada 2 orang TKA dan 4 orang pemegang ITK masa uji coba calon TKA yang tidak berada di tempat, PT. RDB Jambi memiliki 1 orang TKA, PT. Aroma Jaya Indonesia memiliki 10 TKA dan tim bertemu dengan 2 orang TKA. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen WNA tersebut, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
Kegiatan ini, merupakan amanat dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, guna menjaga terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing. (Red : YE)