Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Tanggapan dan Usulan
Belanja Impor (Non PDN) Tahap 2 Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024, Senin (26/08/2024).
Kegiatan ini di ikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan didampingi Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Keimigrasian Tompatar Hasianto beserta Pejabat Administrasi pada Divisi Keimigrasian.
Dalam rangka mengendalikan belanja impor, Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah strategis sebagai respons terhadap Instruksi Presiden yang menekankan percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pembatasan belanja impor pada Tahun Anggaran 2024.
Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melalui tim dari Pusdatin Kemenkumham RI telah menginstruksikan Unit Utama dan Kantor Wilayah untuk mengidentifikasi paket-paket pengadaan impor yang memerlukan izin khusus dari Menteri Hukum dan HAM. (red : YE)