JAMBI - Bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Divisi Pelayanan Hukum melalui Sub Bagian Pengelola JDIH menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah tahun 2024 yang mengusung tema “Validasi Pengisian Metadata JDIH dan JDIH Bagi Universitas di Provinsi Jambi”, Senin (26/08/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh Bagian Hukum, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, dan perwakilan dari Fakultas Hukum dari beberapa Universitas di Kota Jambi kali ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, M. Adnan.
Sebelumnya, selaku Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Lili menyampaikan laporan panitia penyelenggaraan kegiatan.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintah, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, M. Adnan menegaskan bahwa Kemenkumhan Jambi terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi. Untuk mewujudkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai anggota jaringan di daerah dan Biro Hukum Jambi sebagai pusat JDIH di daerah ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia pengelola aplikasi pada Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) , Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Biro Hukum Provinsi Jambi.
Narasumber kali ini menyampaikan materi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terkini dan Kebijakan Tahun 2024. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan perkembangan terkini JDIH yang dikenal 4P yakni Pengelolaan, Pengolahan, Promosi dan Pelaporan.
Selanjutnya, Narasumber juga menyampaikan materi tentang Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH Provinsi Jambi menegaskan bahwa Pengelolaan JDIH hendaknya mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Pengelolaan JDIH semakin kuat apabila didukung oleh pimpinan yang diperlukan untuk mendorong pengelolaan JDIH semakin lebih baik guna meningkatkan literasi dan kesadaran Hukum Masyarakat.
Selanjutnya , Narasumber dari BPHN memaparkan terkait Peran Biro Hukum selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah.
Harapan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jambi agar kegiatan ini dapat memberikan dampak besar bagi pembangunan bangsa dan Negara, khususnya kemajuan Jambi. (Red : YE)