JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar kegiatan perumusan rekomendasi Raperda Berbasis HAM di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kamis (18/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis rancangan peraturan daerah dari perspektif hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang HAM, Efra Wahyuni. Dalam sambutannya, Kabid HAM mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarustamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagai pedoman bagi setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pedoman ini, kita berharap seluruh peraturan perundang-undangan diIndonesia dapat lebih melindungi dan mengayomi seluruh warga negara dari berbagai bentuk pelanggaran HAM. "Melalui pedoman ini, kita ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpakecuali, mendapatkan hak-hak mereka yang setara, dihormati, dan dilindungi oleh hukum" Ujarnya.
Akhir kata beliau berharap melalui rapat Perumusan Rekomendasi ini dapat memberikan pemahaman tentang penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar berbasis Hak Asasi Manusia dan hasil dari Rekomnedasi rancangan peraturan perundang-undangan berbasis HAM di wilayah nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi daerah sehingga Provinsi / Kabupaten / Kota di Provinsi Jambi menjadi daerah yang peduli HAM, dan diharapkan Provinsi dan Kabupaten /Kota di Provinsi Jambi senantiasa menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berbasis HAM.
Peserta dalam rapat ini dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Jambi dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kota Jambi. (Red : YE)