Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jambi Harmonisasikan Beberapa Peraturan Wali Kota Sungai Penuh

Harmon_walikota_sei_penuh.jpg

 

JAMBI – Kanwil Kemenkumham Jambi melakukan Harmonisasi beberapa peraturan Wali Kota Sungai Penuh. Acara yang digelar di Aula Ruang Arsiparis pada Kamis (01/02/2024) dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, dan Kepala Bidang Hukum, Suryo Widodo.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 100.2.3/518/Setda.HK.1/XI/2023 tanggal 27 November 2023, Nomor:B/100.3.2/039/I/2024/Setda.HK tanggal Januari 2024, dan B/100.3.2/037/I/Setda.HK tanggal 26 Januari 2024, yang mengenai harmonisasi rancangan peraturan Wali Kota Sungai Penuh.

Dalam rangka menyesuaikan dan menyatukan ketentuan yang berlaku, harmonisasi melibatkan beberapa aspek penting dalam regulasi pemerintahan, di antaranya:

  1. Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi: Memastikan prosedur yang jelas dan akuntabel terkait subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Petunjuk Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan: Menyelaraskan petunjuk-petunjuk untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
  3. Dukungan Peningkatan Mutu Pendidikan: Memfokuskan pada program prioritas "Merdeka Belajar" dan peran guru sebagai penggerak implementasi kurikulum merdeka.
  4. Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023: Terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
  5. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024: Menentukan prioritas penggunaan dana desa untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  6. Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa: Menyusun tata cara yang jelas terkait penyaluran dan penetapan rincian dana desa di wilayah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2024.

Toman  menyatakan, "Harmonisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Melalui proses ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah."

Acara ini juga mencakup surat terbaru Wali Kota Sungai Penuh Nomor: B/100.3.2/037/I/Setda.HK tanggal 26 Januari 2024, yang menekankan harmonisasi rancangan peraturan Wali Kota Sungai Penuh, termasuk pedoman penggunaan dana desa, penetapan penghasilan kepala desa, dan pengelolaan sampah rumah tangga di wilayah Kota Sungai Penuh. (Red/Foto:YE/JA)

 

WhatsApp_Image_2024-02-01_at_13.36.01.jpegWhatsApp_Image_2024-02-01_at_13.36.00.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-01_at_13.35.59.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-01_at_13.36.00_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI