JAMBI – Kepala Divisi Aministrasi Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kortini JM Sihotang yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum Amat Djoemadi ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai melalui Aplikasi SIMWas 3.0 Triwulan I Tahun 2024 secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (26/03/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Lilik Sujandi, para Inspektur Wilayah,para Naradamping (Liaison Officer) SIMWas Inspektorat
Jenderal dan Operator SIMWas Unit Utama.
Dalam laporannya, Ketua POKJA Humas dan Sistem Informasi Pengawasan Slamet Iman Santoso menyampaikan, penegakan kedisiplinan diperlukan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas sebagai penyelenggara pemerintahan.
Disampaikan Slamet, bahwa yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai.
Oleh karena itu, setiap atasan langsung harus mengetahui informasi tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya. Pejabat pengelola kepegawaian harus menyampaikan laporan hasil keputusan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal dan diinput kedalam Aplikasi SIMWas.
“Untuk itu, guna mendapatkan dokumen laporan hasil pendokumentasian hukuman disiplin yang aktual dan valid, maka perlu dilakukan rekonsiliasi data hukuman disiplin pegawai secara berkala,” ujar Slamet.
Mewakili Inspektur Jenderal membuka kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Lilik Sujandi mengatakan jika rekonsiliasi ini tidak hanya untuk memverifikasi data hukuman disiplin, tetapi juga mereviu kelengkapan dokumen proses hukuman disiplin.
Sekretaris Itjen melanjutkan, guna mewujudkan e-governance di lingkungan Kemenkumham melalui program Satu Data (SADA) KUMHAM, Inspektorat Jenderal telah membuka akses fitur Hukuman Disipilin dan Tindak Lanjut Pengawasan pada Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 yang diperuntukan kepada para pemangku kepentingan pada Unit Utama dan Kantor Wilayah.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin secara digital melalui aplikasi SIMWas.
“Tujuannnya menjamin terpeliharanya tertib administrasi dan memudahkan para pemangku kepentingan untuk melakukan penilaian dan pembinaan PNS yang bersangkutan,” kata Lilik.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi panel tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Banding Administratif, dan materi PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Lalu kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Tutorial Penggunaan Aplikasi SIMWas Manajemen Hukdis dan penguatan tata cara penginputan data hukuman disiplin di lingkungan Kemenkumham, dari mulai proses hukuman disiplin sampai dengan terbit Surat Keputusan Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0. oleh Anggit Sri Rahayu.
Kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin akan berlangsung hingga hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, yang diikuti oleh Operator SIMWas dari 11 Unit Eselon 1 dan 33 Kantor Wilayah. (Red/Foto : YE/Humas)