JAMBI – Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Jambi ikuti rapat virtual terkait berakhirnya pelaksanaan layanan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Rabu (29/05/2024). Tampak hadir di ruang Konsultasi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Ermasdon, dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Solihan beserta Staf.
Status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Dengan dimilikinya status kewarganegaraan maka seseorang akan mempunyai kepastian hukum dalam melakukan aktifitasnya, sehingga hak-hak asasi mereka di hadapan hukum dapat terpenuhi. Oleh sebab itu, hukum harus dapat memberi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan.
Dalam arahannya, Direktur Tata Negara Baroto menyatakan bahwa melalui PP No 21 Tahun 2022 permasalahan Kewarganegaraan RI akan dapat di selesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki warga negara RI.
Beliau juga menyampaikan bahwa ada delapan tata cara memperoleh kewarganegaraan, yaitu (1).Permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menkumham; (2).Menkumham meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima; (3).Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan; (4). Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan; (5).Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia; (6).Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi; (7).Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah; dan (8). Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Red : YE)