JAMBI - Guna mewujudkan tata kelola arsip dinamis berbasis Teknologi Informasi yang profesional dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip dan Rapat Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tahun 2024, Rabu (29/05/2024). Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Biro Umum Kemenkumham RI. Kepala Kantor Wilayah M. Adnan membuka secara resmi kegiatan sosilaisasi yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dijelaskan bahwa pengelolaan kearsipan pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang ditujukan untuk mengelola segala dokumen organisasi atau instansi yang dapat digunakan sebagai penunjang aktivitas organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. “Jika tidak dikelola dengan baik maka arsip tidak akan mempunyai nilai guna, sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya penyesuaian dalam tata pengelolaan arsip secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Adnan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-9.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kemenkumham menjadi pedoman untuk menciptakan sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi, berdaya guna dan berhasil guna sesuai Norma Standar Prosedur dan Kreteria (NSPK) Kearsipan. Petunjuk Tenis Pengelolaan Kearsipan Dinamis meliputi sumber daya kearsipan, ujar Hemawati. Lebih lanjut Hemawati berharap kegiatan ini akan bermanfaat untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan kearsipan yang berpedoman pada Petunjuk Teknis.
Tampak hadir mengikuti pembukaan kegiatan sosialisasi, Kepala Divisi Administrasi (Kortini JM Sihotang), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Lili) dan Kabag Umum (Amat Djoemadi) serta Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Taufiq Akbar Nasution). (Red : YE)