Jambi,– Dari Ruang Kerjanya, Kepala Divisi Administrasi, Kortini JM Sihotang menerima kunjungan Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tim yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso kali ini, resmi melaksanakan kegiatan Reviu Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tahap 3 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Reviu ini dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa penggunaan anggaran belanja modal pada pembangunan tahap ketiga berjalan sesuai rencana dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Reviu belanja modal ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari kalender, mulai dari tanggal 28 Oktober hingga 2 November 2024. Kegiatan ini melibatkan sejumlah tim teknis dan ahli dari Inspektorat Wilayah III yang akan mengawasi setiap tahapan pengadaan konstruksi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kualitas bangunan yang dihasilkan. Selama periode reviu, tim akan melakukan analisis dan verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, serta wawancara dengan pihak terkait untuk memperoleh data yang komprehensif.
Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan reviu ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kesesuaian anggaran dengan rencana awal, tetapi juga memeriksa kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan regulasi yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran belanja modal ini memberikan nilai maksimal bagi Lapas Kelas IIA Jambi serta masyarakat luas. Dengan reviu ini, kami berharap bisa menemukan titik-titik perbaikan sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara,” ujar Iwan.
Reviu belanja modal ini akan memeriksa beberapa aspek utama, di antaranya adalah:
- Efisiensi Penggunaan Anggaran: Apakah anggaran yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien, serta bebas dari pemborosan atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan rencana.
- Kesesuaian Kualitas Pekerjaan Konstruksi: Memastikan bahwa bangunan yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditentukan, baik dalam hal kekuatan bangunan, ketahanan, maupun aspek keselamatan.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Menjamin bahwa pelaksanaan proyek mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk regulasi konstruksi dan pengadaan barang/jasa.
- Dokumentasi dan Administrasi: Memastikan kelengkapan dokumen proyek, termasuk laporan pelaksanaan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tahap ketiga pembangunan di Lapas Kelas IIA Jambi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas fasilitas pemasyarakatan, mengingat kebutuhan yang semakin tinggi terhadap tempat penampungan dan pembinaan bagi warga binaan. Oleh karena itu, kegiatan reviu ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak hanya selesai tepat waktu tetapi juga berkualitas baik dan memberikan manfaat yang optimal.
Tim Inspektorat Wilayah III diharapkan akan memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi pada akhir masa reviu, yang akan menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang. Dengan adanya reviu ini, Lapas Kelas IIA Jambi diharapkan dapat memenuhi standar fasilitas pemasyarakatan yang layak, aman, dan memadai bagi warga binaan.
Di akhir kegiatan reviu, Tim Inspektorat Wilayah III akan menyusun laporan hasil pemeriksaan yang mencakup analisis, temuan, dan rekomendasi perbaikan, yang kemudian akan disampaikan kepada pimpinan Lapas Kelas IIA Jambi dan instansi terkait sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas proyek pembangunan. (Red : YE)