JAMBI - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi kembali melalui Jabatan Fungsional Penyusun Peraturan Perundang-undangan kembali melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.
Pada kesempatan kali ini, Kamis (13/4/2023) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengajukan 8 rancangan Peraturan Kepala daerah untuk di harmonisasikan.
Dari Ruang Rapat Kakanwip, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu membuka kegiatan harmonisasi secara resmi.
Kedelapan Rancangan Peraturan Bupati yang diajukan untuk di harmonisasi diantaranya peraturan terkait Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umu Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat,
Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penyelenggaraan Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. (Red/Foto : YE/JA)