Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi melalui subbidang kekayaan intelektual, dinas perkebunan prop jambi dan instansi terkait yang ada dikota sungai penuh mendampingi Tim Ahli IG DJKI untuk melakukan pemeriksaan subtantif IG Kopi Robusta Sungai Penuh, Rabu (26/06/2024). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan pendaftaran IG Kopi Robusta Sungai Penuh yang diajukan pemda dan MPIG setempat.
Dalam keterangannya, Kepala Sub Bidang kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Jambi, Hara Nova HS menyatakan bahwa pemeriksaan subtantif ini bertujuan untuk mencocokkan kesesuaian data antara dokumen deskripsi kopi robusta yang telah disusun dengan kondisi real di lapangan.
Tim IG DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI yang diketuai oleh Agus Pardede didampingi oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Jambi dan Tim dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Sungai Penuh serta MPIG Kopi Robusta Sungai Penuh bersama-sama melaksanakan pemeriksaan subtantif IG Kopi Robusta Sungai Penuh.
Kedatangan tim langsung disambut hangat oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. Dalam kesempatan tersebut Walikota Sungai Penuh berpesan “ semoga proses pemeriksaan subtantif ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Sungai Penuh” ujarnya. (Red : YE)