JAMBI - Bersama dengan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi yang dipimpin oleh Toman Pasaribu mengadakan Rapat Harmonisasi Pengajuan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Ranperda) Kabupaten Kerinci tentang Tata Kelola Zakat, Infak dan Sedekah.
Kegiatan yang berlangsung dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Rabu (26/06/2026), dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci, dan JF Perancang Perundang-undangan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jambi Toman Pasaribu membuka secara resmi kegiatan harmonisasi dengan didampingi Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo, serta JF Perancang Peraturan perundang-undangan.
Toman menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan proses Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. “Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disusun.”, ujar Toman. (Red : YE)