JAMBI – Kepala Bidang HAM Efra Wahyuni dan Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo mengadakan rapat Evaluasi Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kegiatan yang diadakan di ruang Rapat Kakanwil pada Rabu (07/02/2024) dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi di level meso, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertindak sebagai lembaga terkemuka yang melakukan pengukuran IRH pada seluruh instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat kali ini turut membahas tentang penilaian awal IRH terhadap beberapa instansi pemerintah, termasuk 71 Kementerian/Lembaga dan 364 Pemerintah Daerah. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya pada rapat kali ini, Kabid HAM menyatakan bahwa “sebagai tindak lanjut, Badan Strategi Kebijakan akan menyesuaikan variabel penilaian berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Kerjasama yang erat antara Badan Strategi Kebijakan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta Direktorat Jenderal HAM diharapkan akan meningkatkan sinergi antara Bidang Hukum dan Bidang HAM pada tingkat Kantor Wilayah”, ujarnya. (Red/Foto : YE/FS)