JAMBI, Didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali mengadakan rapat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi pada Senin (30/01/2023) dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib.
Rapat kali ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu dan Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal serta Kepala Bidang HAM Ermasdon membahas penilaian UPT berbasis HAM. Dengan melibatkan seluruh Unti Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi, baik dari jajaran Pemasyarakatan maupun Jajaran Keimigrasian. Selain itu kegiatan kali ini juga bertujuan untuk membenahi lingkungan kantor dengan memenuhi sarana dan prasarana yang berbasis Hak Asasi Manusia sesuai Kriteria yang sudah ditentukan. Dengan adanya program P2HAM, maka masing-masing UPT diminta untuk menunjuk dan menetapkan salah seorang dari pegawai di masing-masing UPT sebagai operator melalui Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksanan Teknis. Operator yang telah ditunjuk memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengupload data dukung. (Red/Foto : YE/JA)