JAMBI – Dari Aula Pengayoman, Kepala Kantor Wilayah Tholib bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural serta Jabatan Fungsional yang tergabung dalam Tim Pokja mengikuti Desk Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Kemenkumham yang dilakukan oleh Tim Penilai Mandiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI secara virtual, Rabu (23/08/2023).
Acara dibuka dengan penampilan Yel-yel WBK Kanwil Kemenkumham Jambi yang dipimpin oleh Kakanwil Tholib dan dilanjutkan dengan pemaparan pembangunan zona integritas. Kontestasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) saat ini memasuki tahap Desk Evaluasi Penilaian Mandiri dan Kanwil Kemenkumham Jambi telah mematangkan persiapan agar bisa lolos pada tahap ini.
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen diantaranya Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kemenkumham melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Kemenkumham secara berkelanjutan. Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas Kemenkumham, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Tim Penilai Mandiri menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan desk evaluasi wawancara yang akan dilaksanakan kali ini. Akan dilakukan validasi Survei Hasil Pembangunan ZI (SHPZI) oleh TPM meliputi 3 hal yaitu, penilaian terhadap laporan SHPZI secara mandiri, survei daring kepada sampling responden SHPZI serta survei daring kepada satker pelaksana SHPZI. Satuan kerja juga diharapkan memperhatikan faktor koefisien yang dapat mengurangi penilaian. Contohnya seperti kejadian KKN yang melibatkan pimpinan atau pegawai, serta terdapat kasus atau pemberitaan negatif yang viral di media sosial atau media massa yang berkaitan dengan kinerja pelayanan.
Penilaian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada masing-masing Tim Pokja terkait data dukung yang disajikan pada paparan kali ini. (Red/Foto : YE/JA)