Jambi, Kamis (10/10/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum kepada Pemerintah Daerah di Aula Pengayoman. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar, serta Pjs Gubernur Jambi, Sudirman, sejumlah kepala daerah, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Dalam sambutannya, Elly Yuzar menyampaikan bahwa sejak program Desa Sadar Hukum dimulai pada 2019, baru 14 desa di Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Menyikapi meningkatnya angka kriminalitas di Jambi dalam beberapa tahun terakhir, Elly menekankan pentingnya memperbanyak jumlah desa sadar hukum guna memperkuat penegakan hukum di tingkat masyarakat dan mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih besar.
"Kami melihat masih ada ruang untuk memperluas cakupan Desa Sadar Hukum, dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memperbanyak desa yang memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum. Ini menjadi langkah penting dalam menekan angka kriminalitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum," ujar Elly.
Program Desa Sadar Hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya mematuhi hukum. Desa-desa yang berstatus Desa Sadar Hukum juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Pjs Gubernur Jambi, Sudirman, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum. "Kami mendukung penuh program ini dan berharap seluruh kabupaten/kota di Jambi dapat berpartisipasi aktif dalam meningkatkan jumlah Desa Sadar Hukum, sehingga angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum," ujar Sudirman.
Acara sosialisasi ini diisi dengan pemaparan mengenai kriteria dan mekanisme penetapan Desa Sadar Hukum, serta strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Para kepala daerah dan kepala UPT yang hadir turut berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan program tersebut dan mencari solusi untuk memperluas cakupan desa yang bisa ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkumham Jambi dan pemerintah daerah dapat semakin solid dalam menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum, serta memperbanyak jumlah Desa Sadar Hukum di Provinsi Jambi sebagai langkah konkret untuk mencegah kriminalitas dan pelanggaran hukum di tingkat desa. (Red : YE)