JAMBI - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM terkait keberadaan Pos Yankomas pada Unit Pelaksana Teknis yang bertugas menerima pengaduan dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pihak pengadu, Kanwil Kemenkumham Jambi melalui Bidang HAM mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Selasa (19/09/2023).
Acara yang diselenggarakan dari Aula Kanwil Kemenkumham Jambi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu. Dalam sambutannya, Toman menyampaikan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia salah satunya dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dilaksanakan baik di tingkat pusat oleh Direktorat Jenderal HAM maupun di wilayah oleh Kantor Wilayah serta penerapannya di setiap Unit Pelaksana Teknis.
“Saya berharap melalui kegiatan ini jajaran petugas pemberi layanan dapat benar-benar memahami tugas dan fungsi dari setiap layanan yang berkaitan dengan HAM sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di masyarakat serta kerjasama dan mari berkomitmen untuk dapat bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat terhadap laporan pelanggaran HAM dan memproses sesuai SOP yang ada” tutur Toman.
Lebih lanjut, Kepala Bidang HAM Ermasdon menyampaikan bahwa Pos Yankomas yang disediakan di setiap Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Yang mana Kita sebagai pelaksana utama, Pos Yankomas di daerah ini harus dapat berjalan dengan baik dan memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami. Ermasdon pun mengajak petugas yang hadir untuk membahas segala kendala, solusi maupun saran dalam memajukan layanan-layanan HAM yang selama ini telah berjalan.
Selain itu dalam kegiatan kali ini terdapat pembahasan mengenai progres layanan HAM seperti Penerapan aplikasi SIPKUMHAM, SIMASHAM, P2HAM, JDIH serta Aplikasi Survei 3AS Balitbang Kumham. (Red/Foto : YE/FS)