JAMBI - Bertempat di Ruang Kerja Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jambi, Toman Pasaribu didampingi Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Arif Sumarsono melakukan penyerahan secara langsung sertifikat Apostille kepada Mahasiswa Universitas Jambi Jumat, (01/09/2023).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.
Kadiv Yankum menyampaikan bahwasanya melalui layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dalam kurun waktu satu minggu, Kanwil Kemenkumham Jambi telah mencetak sebanyak 79 sertifikat Apostille, Tutur Toman.
Toman berharap masyarakat di wilayah Jambi maupun Utara dapat segera mengajukan permohonan pencetakkan sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham Jambi dengan memahami alur permohonan dan tata cara pencetakkan sertifikat Apostille serta berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi agar dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi kepada masyarakat. (Red/Foto : YE / Humas)