JAMBI - Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan intelektual komunal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Kekayaan Intelektual Komunal. FGD yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (29/10/2024) kali ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPPD, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dari berbagai kabupaten di Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Hemawati menekankan pentingnya upaya bersama dalam melindungi kekayaan intelektual komunal yang merupakan bagian dari identitas budaya bangsa. “Negara berkewajiban untuk menginventarisir, menjaga, dan memelihara kekayaan intelektual komunal sebagai warisan budaya yang perlu dilestarikan,” ujarnya.
FGD ini juga bertujuan mendukung pembangunan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) sebagai langkah strategis untuk menginventarisasi kekayaan budaya daerah secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang menegaskan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Diskusi yang berlangsung hangat ini menggarisbawahi kebutuhan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat untuk memfasilitasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual lokal secara optimal. Diharapkan hasil FGD ini dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, guna memperkuat posisi Jambi dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektualnya. (Red : YE)