JAMBI - Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Ham menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema 'Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP' yang berlokasi di Aula Graha Pengayoman Kemenkumham, Kuningan Jakarta, dan turut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah, tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang turut menyaksikan secara daring dari Ruang Rapat Kakanwil, Senin (24/07/ 2023). Turut hadir menyaksikan secara Hybrid, Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang yang didampingi oleh Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Dalam kegiatan seminar kali ini dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan menghadirkan 5 Narasumber diantaranya, Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Kumham, sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum, dan Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional, Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga, organisasi non pemerintah, akademisi, serta masyarakat umum sebagai peserta.
Selain merupakan wadah untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep 'hukum yang hidup di dalam masyarakat'. Hal ini dimaksud agar pemerintah, khususnya Kemenkumham dapat menjaring masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. (Red/Foto : YE/JA)