JAMBI - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi Tholib menghadiri penandatanganan kontrak konstruksi pembangunan tahap 2 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Senin (24/07/2023).
Didampingi Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, proses penandatanganan kontrak kerja dan perencanaan tersebut berjalan baik dan lancar. Kakanwil menyaksikan penandatangan kontrak yang dilakukan oleh Amat Djoemadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LP Jambi dengan PT Aretech Smart Asima selaku Pelaksana, PT Arci Pratama Konsultan selaku perencana, dan PT Sulapaappa selaku Konsultan MK.
Kakanwil menyampaikan, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. “PBJ harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Efektif, Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel,” ucap Tholib dalam sambutannya.
Kakanwil juga berpesan agar setiap pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harus berpegang teguh untuk menjaga proses PBJ dengan baik, transparan, akuntabel, efisien dan mengikuti tata kelola yang baik agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Kementerian Hukum dan HAM harus terus dipertahankan.
Selain itu juga, temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) dalam hal penyimpanan penggunaan keuangan negara harus dapat ditekan seminimal mungkin.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pembangunan ini, akan semakin mempermudah dan memacu kita untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sehingga seluruh target output maupun outcome yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat aturan secara efektif dan efisien dengan realisasi anggaran dan target kinerja yang optimal,” pungkas Tholib. (Red/Foto : YE/JA)